Senin, 12 Juni 2017

HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
Tugas Sistem pemerintah daerah 
NAMA  :WELIBEN WEYA 
NPM.     :143120004
FAK/JUR :FISIP ADM PUBLIK 
UNIVERSITAS WR. SUPRATMAN 
        SURABAYA THN 2017
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah, serta bagimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya (Devas, 1989: 179).
Instrumen yang dipergunakan dalam perimbanhan keuangan antara pusat dan daerah adalah UU No. 25 Tahun 1999:
  1. Dana Perimbangan, yaitu
Dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
  1. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu
Dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
  1. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu
Dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;
  1. Dana Bagi Hasil, yaitu Pembagian hasil penerimaan dari
    1. SDA dari, minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan
    2. Penerimaan perpajakan (tax sharring) dari pajak perseorangan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
  1. Pengaturan relasi keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang antara lain dilaksanakan melalui dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah (PKPD) adalah
    1. Dalam rangka pemberdayaan (empowerment) masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak tertinggal di bidang pembangunan,
    2. Untuk mengintensifkan aktivitas dan kreativitas perekonomian masyarakat daerah yang berbasis pada potensi yang dimiliki setiap daerah. Pemda dan DPRD bertindak sebagai Fasilitator dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh rakyatnya. Artinya dalam era otda rakyat harus berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan derahnya,
    3. Mendukung terwujudnya goog governance oleh Pemda melalui perimbanhan keuangan secara transparan, dan
    4. Untuk menyelenggarakan otda secara demokratis, efektif, dan efisien dibutuhkan SDM yang profesional, memiliki moralitas yang baik. Oleh sebab itu, desentralisasi fiskal yang dilaksanakan melalui perimbangan keuangan akan meningkatkan kemampuan daerah dalam membangun dan pemberian pelayanan kepada masyarakat daerah, bukan hanya sekedar pembagian dana, lalu terjadi “desentralisasi KKN” dari pusat ke daerah.
KASUS
Perlu Evaluasi Menyeluruh UU No 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Kamis, 28 Oktober 2010
Dalam rangka mema jukan kehidupan bangsa dan mendorong peningkatan kesejahteraan secara merata di seluruh daerah, anggaran negara sebesar mungkin harus ditujukan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyat terutama di wilayah yang relatif tertinggal.
Terkait dengan kebijakan penggunaan anggaran tersebut, dana transfer ke daerah merupakan salah satu instrumen anggaran yang harus digunakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan produktivitas dan penguatan daya saing daerah, percepatan pembangunan daerah, serta men dorong pemerataan pemba ngunan di seluruh wilayah.
Dana transfer ke daerah yang merupakan dana perimbangan terdiri dari tiga bentuk yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengaturan yang terkait dengan otonomi daerah, besaran dana-dana perimbangan tersebut dan distribusinya ke daerah, pada umumnya diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun demikian, ketetapan tentang dana perimbangan DAU, DBH, DAK dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 belum se penuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh kare na itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menganggap perlu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU itu. Usulan evaluasi menyeluruh dikemukakan Wakil Ketua Komite IV DPR RI Drs.H.Abdul Gafar Usman, MM. Menurut dia, UU No.33/2004 itu berhubungan dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Evaluasi itu sangat penting guna mengurangi ketim pangan bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, kata Gafar, sebelum evaluasi menyeluruh, DPD RI mengusulkan agar dioptimalkan pelaksanaan dari regulasi atau UU tersebut antara lain mengakomodir bagi hasil subsektor perkebunan melalui UU APBN 2011. begitu juga perlu diakomodir bagi hasil Migas melalui UU APBN 2011 dan kebijakan sektor Migas. Pemikiran tersebut sebenarnya sudah termasuk dalam keputusan DPD RI Nomor 52/ DPR RI/IV 2009-2010 tentang pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2011, Agustus 2010.
Untuk memperkuat usulan DPD RI tersebut, Komite IV DPD RI, juga telah memberikan penjelasan tentang Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam RAPBN 2011 dengan Badan Anggaran DPR RI, Oktober 2010.
Dana Alokasi Umum
Dalam laporan penjelasan Komite IV DPD RI tentang Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam RAPBN 2011 pada September 2010.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuang an antardaerah untuk men danai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sampai saat ini otonomi daerah masih kurang didukung oleh kemampuan keuangannya. Belum ada upaya nyata untuk meningkatkan dana minimum 26% DAU.
Dana transfer ke daerah harus dapat dinaikkan sejalan dengan penyerahan sebagian wewenang pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh daerah secara utuh. Kemampuan daerah untuk melaksanakan dana transfer yang besar harus dibangun oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bersama-sama. Karena itu, DPD RI memberikan pertimbangan bahwa penghitungan DAU untuk setiap provinsi dan kabupaten/ kota harus berdasarkan standar pelayanan minimum yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah.
Dengan pendekatan ini, pengelolaan DAU diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Pemerintah harus cepat menanggulangi berbagai hambatan dalam pengelolaan dana transfer ke daerah yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan dan kurang optimalnya penyerapan belanja daerah dengan langkah-langkah yang strategis.
Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil (DBH) terkait erat dengan penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Dalam tahun 2011 penerimaan perpajakan direncanakan meningkat sebesar Rp96,6 triliun atau meningkat sebesar 13% dibandingkan penerimaan perpajakan tahun 2010. Peningkatan penerimaan perpajakan pada dasarnya merupakan mobilisasi uang rakyat.
Berdasarkan hasil pengamatan pada kunjungan kerja, DPD RI juga mencatat masih terjadinya berbagai kasus penyalahgunaan pajak. Dalam kaitan DBH ini, DPD RI mencatat bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurun dari Rp247,2 triliun menjadi Rp243,5 triliun atau menurun sebesar Rp3,7 triliun.
Penyerahan kewenangan perpajakan kepada daerah (PBB dan BPHTB) perlu dikaji kembali khususnya terhadap daerah dengan kemampuan fiskal yang rendah dan dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu, DPD RI berpendapat bahwa Pemerintah perlu bekerja keras mengoptimalkan penerimaan perpajakan sehingga tax ratio secara bertahap akan meningkat menjadi 13%—15% dari PDB.
Selain itu, Pemerintah perlu mengoptimalkan PNBP melalui berbagai langkah seperti optimalisasi penerimaan deviden dan pajak dari BUMN, serta optimalisasi penerimaan dari minyak dan gas serta langkah lain yang mendasar. DPD RI memandang penting aspek akuntabilitas penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan.
Berbagai bentuk penyimpangan jangan sampai merusak reformasi birokrasi dan administrasi Mencermati persoalan ter sebut, pertimbangan dan usulan DPD RI menurut Abdul Gafar Usman, menghasilkan kesamaan visi antara DPR dan DPD yakni bahwa anggaran dalam APBN harus digunakan untuk kepentingan rakyat di daera-daerah.
Selain itu pertimbangan dan usulan DPD juga telah direspon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantar Nota Keuangan dan disebutkan APBN 2011, juga berdasarkan pertimbangan DPD RI.
NB: peserta diskusi matahati diharapkan:
  1. Mencari dan mempelajari UU. No. 25 Tahun 1999, dan
  2. UU No. 33 Tahun 2004

Minggu, 21 Mei 2017

VISI MISI SAYA U/ CALON KETUA KORWIL

                                                     VISI DAN MISI CALON KETUA 
                                ( IKB-PMPT ) KORWIL KOTA STUDI SURABAYA 2016/2017

VISI
  1. Melalui Poragisasi Ikb-Pmpt Ini Mewuujudkann Pelajar Dan Mahasiswa Tolikara Yangt Berkualitas Dalam Moralitas, Intelektual Serta Berkebribadian Yang Tanggu Untuk Mengabadi Kepada Masya\Rakat Serta Terus Berperang Aktif Dalam Dunia Kerja.  

MISI
  1. Membina, Mendidik, Melati Dan Memberdayakan Sdm Tolikara Berinteraksi Dan Sinegris Yang Bermanfaat
  2. Membanggun Hubungan Kerja Sama Guna meningkatkan Mentalitras Anggota Organisasi Ikb-Pmpt Secara Menjeluruh.


Motto:
Maju Lebih Melangka
Melangka Meraih Perestasi
NAMA : WELIBEN WEYA
TTL : BANGGERI 08/03.1994  
 Kritik Dan Saran Bersifat Membanggun Lewat : Hp.082399735229.

 PROGRAM KERJA

1. Jangka panjang
  1. a. Mengadakan natal IKB-PMPT Se-Jawa Timur setiap bulan desember
  2. b. Mengikuti natal bersama IKB-PMPT Se-Jawa dan Bali.
  3. c. Mengusahakan sekretariat dan seluruh inventasi organisasi yang tetap
  4. d. Memperjuangkan setiap aspirasi mahasiswa dan pelajar kepada PEMDA dan donatur lain
  5. e. Mengembangkan seni dan budaya papua dalam inventasi turtur global
2. Program Kerja Jangka Menengah
  1. Mengadakan seminar-seminar enam bulan sekali
  2. Mengikuti setiap perkembangan-perkembangan daerah dan mengadakan rapat guna mencari wacana atau colusi.
  3. Anggota wajib mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi 

3. Program Kerja Jangka Pendek.
  1. Mengadakan ibadah satu bulan 1 kali bekerja sama dengan PDPK
  2. Latihan musik di studio sesuai dengan arahan atau dijadwalkan oleh pengurus
  3. Mengadakan kegiatan olaraga
  4. Diadakan rapat-rapat berdasarkan, mengadakan rapat keputusan badan pengurus baik secara lisan maupun tertulis
  5. Mengikuti atau menghadiri setiap alangan dari organisasi lain bersama anggota
  6. Mengadakan diskusi disetiap sektor.
  7. Mengadakan evaluasi jalanya organisasi








Jumat, 19 Mei 2017






Jumat, 08 Januari 2016


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)

IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
PEGUNUNGAN TOLIKARA (IKB-PMPT)  SE-JAWA TIMUR  
PERIODE TAHUN 2013-2015


                                                                   MUKADIMAH
Dengan rahmat dan kasih dari Allah Bapak disurga, maka Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara Se-Jawa Timur telah terbentuk dan sedang berjalan dengan baik sekalipun banyak kendalah dalam menjalankan semua program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dasar akan kedudukan, tugas kewajiban, dan tanggung jawab kami sebagai pelajar dan mahasiswa, maka melalui organisai ini dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan dan saling mengasihi, saling menolong, saling membangun, untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di masa akan datang.  



ANGGARAN DASAR (AD)
IKB-PMPT KORWIL SE-JAWA TIMUR  

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi adalah: Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara  (IKB-PMPT) se-Jawa Timur .
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara  (IKB-PMPT) Korwil berpusat se-Jawa Timur.
Pasal 3
WAKTU
Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa-Pegunungan Tolikara  (IKB-PMPT) se-Jawa Timur, didirikan di surabaya,pada tanggal. 
BAB II
ASAS LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa-Pegunungan Tolikara  (IKB-PMPT) Se-Jawa Timur berdasarkan firman Allah dan pancasila,sebagai asas utama.
Pasal 5
LANDASAN
Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa-Pegunungan Tolikara  (IKB-PMPT) berdasarkan : Udang-udang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. Udang-udang No. 31 tahun 1987 tentang pendidikan.Keputusan musyawarah IKB-PMPT pusat dinyatakan landasan operasional.
Pasal 6
TUJUAN
Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa-Pegunungan Tolikara  (IKB-PMPT) bertujuan : menghimpun seluruh kemampuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan kegiatan serta mendorong kerja sama demi kepentingan bersama
BAB III
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 7
Lambang dan arti gambar disesuaikan dengan BPH-PMPT pusat
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 8
Perangkat organisasi terdiri dari :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Penasehat
4. Ketua , sekretaris dan bedahara telah diuraikan anggaran rumah tangga
BAB V
KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
1. Mahasiswa dan pelajar berhak  menjadi anggota
2. Ketentuan IKB-PMPT  Se-Jawa timur diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga 
BAB VI
SUMBR DANA
Pasal 10
Sumber dana IKB-PMPT diperoleh dari :
1. Iuran wajib anggota
2. Donator 
3. Usaha-usaha yang dianggap sah
4. Usaha-usaha lainnya
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
1. hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur didalam anggaran rumah tangga IKB-PMPT dan tidak menyimpang dari anggaran dasar.
2. Perubahan anggaran dasar dan rumah tangga hanya dapat dilakukan melalui rapat umum anggota IKB-PMPT Se-Jawa timur.
3. Hal-hal belum diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga IKB-PMPT  Se-Jawa Timur  
PROGRAM KERJA
1. Jangka panjang
a. Mengadakan natal IKB-PMPT Se-Jawa Timur setiap bulan desember 
b. Mengikuti natal bersama IKB-PMPT Se-Jawa dan Bali.
c. Mengusahakan sekretariat dan seluruh inventasi organisasi yang tetap 
d. Memperjuangkan setiap aspirasi mahasiswa dan pelajar kepada PEMDA dan donatur lain
e. Mengembangkan seni dan budaya papua dalam inventasi turtur global
2. Program Kerja Jangka Menengah 
a. Mengadakan seminar-seminar enam bulan sekali 
b. Mengikuti setiap perkembangan-perkembangan daerah dan mengadakan rapat guna mencari wacana atau colusi.
c. Anggota wajib mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi 
3. Program Kerja Jangka Pendek
a. Mengadakan ibadah satu bulan 1 kali bekerja sama dengan PDPK
b. Latihan musik di studio sesuai dengan arahan atau dijadwalkan oleh pengurus 
c. Mengadakan kegiatan olaraga
d. Diadakan rapat-rapat berdasarkan, mengadakan rapat keputusan badan pengurus baik secara lisan maupun tertulis 
e. Mengikuti atau menghadiri setiap alangan dari organisasi lain bersama anggota 
f. Mengadakan diskusi disetiap sektor.
g.       Mengadakan evaluasi jalanya organisasi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
PENGUNUNGAN TOLIKARA (IKB-PMPT)
SE-JAWA TIMUR  TAHUN 2013-2015
BAB I
KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Anggota adalah seluruh anggota organisasi IKB-PMPT  Se-Jawa Timur
Pasal 2
Anggota adalah berasal dan lahir besar di kabupaten tolikara yang telah terdaftar menjadi anggota atau sudah terlibat dalam kegiatan organisasi tolikara.
Pasal 3
1. Setiap anggota berhak mendapat pelayanan dari organisasi yang sama moral dan materi –materi atau perlakuan yang sama
2. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih 
3. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat dan hak suara 
4. Setiap anggota luar biasa (senioritas simpatisan)  memberikan pengarahan  
5. Setiap anggota simpatisan tidak berhak memilih dan dipilih
Pasal 4
1. Setiap anggota patut mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi yang berlaku 
2. Sitiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi 
3. Setiap anggota wajib menjaga dan meningkatkan solidaritas antar sesama anggota maupun dengan kelompok lainnya
Pasal 5
Apabila anggota melanggar AD-ART akan dikenakan sanksi-sanksi: 
Peringatan 
Skorsing
Pencabutan sebagai hak-hak dan seluruhnya
Pencabutan dari keanggotaan dan pemecatan
Pasal 6
1. Anggota l Se-Jawa Timur kehilangan keanggotaan karena:
a. Berhenti atas permintaan sendiri 
b. Diberhentikan 
c. Meningeal dunia 
d. Perpindahan kota study 
2. Pelaksanaan pasal 6 ayat 1.1 dan 1.2 dilakukan suatu penetapan padan pengurus 
3. Anggota yang dikenakan skosting atau pemecatan diberi kesempatan untuk membela diri
BAB II
FUNGSI TUGAS DAN KEWENANGAN
Pasal 7
Konggres
1. Konggres organisasi adalah musyawarah anggota 
2. Musyawarah  anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi 
3. Musyawarah anggota dilakukan sekali dalam satu tahun 
4. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan atas usul 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 8
Kekuasaan dan kewenangan anggota kongres
1. Konggres anggota menetapkan dan berubah AD-ART 
2. Konggres anggota memilih badan pengurus inti, yaitu Ketua Sekretaris,dan Bendahara 
BAB III 
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
1. Badan pengurus sekurang-kurangnya yaitu :
a. Ketua   : Satu orang 
b. Wakil Ketua   : Satu orang
c. Sekretaris Umum   : Satu orang
d. Wakil Sekretaris  : Satu orang
e. Bendahara  : Satu orang
f. Wakil Bendahara   : Satu orang
g. Bidang-bidang  : Satu orang
2.  Banyaknya bidang tergantung kebutuhan dan perkembangan
3. Masa jabatan badan pengurus selama satu tahun dan tidak dapat dipilih diperiode berikut 
4. Dalam pelaksanaan suatu kegiatan badan pengurus dapat membentuk tim kerja atau panitia 
Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Bandan Pengurus
1. Badan pengurus mentaati,menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
2. Badan pengurus mengadakan dan melaksanakan berbagai isu yang berkembang berbagai di kota studi dan di daerah
3. Badan pengurus bertanggung jawabkan seluruh kegiatan dalam konggres anggota (LPJ)
BAB IV
TUGAS WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 11
1. KETUA 
1. Sebagai penanggunng jawab organisasi maka untuk berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi keserasian berbeban hubungan anggota IKB-PMPT Se-Jawa Timur 
2. Mengagendakan program,dan melaksanakan sesuai dengan kebutuhan kongres anggota serta rapat harian pengurus 
3. Mempesiapkan gagasan konsep yang merupakan kebijaksanaan dalam menentukan prioritas program yang berumbungan dengan perkembangan dan situasi
4. Memimpin rapat setiap
2. SEKRETARIS UMUM 
1. Bersama-sama dengan ketua mempersiapkan pokok-pokok pikiran dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota 
2. Menjalankan tugas pengelolaan kesekretariatan dan rumah tangga kesekretariatan IKB-PMPT jawa timur 
3. Mengelolah berbagai macam arsip administrasi 
4. Menginventarisasi kekayaan organisasi 
5. Mendampingi ketua untuk mendatangani surat-surat organisasi 
3. BENDAHARA
1. Mempersiapkan rekomendasi pemikiran dan penyusuna kebijaksanaan untuk   menentukan prioritas program keuangan 
2.  Pemengang buku keuangan organisasi 
3. Melaporkan posisi keuangan dalam setiap rapat pengurus dan memberikan hasil bersama-sama dengan ketua mengusahakan sumber-sumber keuangan secara kontinyu dan mengalokasikan keuangan atas persetujuan forum 
4.  Bertugas mengatur dan mempertanggung jawabkan atas anggaran rutin IKB-PMPT Se-Jawa Timur.
BAB V
KONGGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
1. KONGGRES ANGGOTA 
1. Kongres anggota dapat dikatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir 
2. Apabila kongres tidak dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan forum 
3. Apabila dalam keadaan terpaksa, maka diadakan konggres luar biasa
4. Konggres berlangsung sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam (1) periode atau berdasarkan atas kepentingan dan kebutuhan organisasi.
2. RAPAT-RAPAT
1. Rapat pegurus sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu bulan untuk membahas setiap isu untuk kepentingan anggota 
2. Setiap agenda dianggap penting harus diputuskan bersama oleh seluruh anggota dalam rapat 
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan di peroleh dari :
1. Iuran wajib pengurus inti sekurang-kurangnya Rp 5000; (liuma ribu rupiah perbulan 
2. Iuran wajib sekurang-kurangnya Rp. 1000;(seribu rupiah ) perbulan 
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
4. Iuran dana kegiatan tidak terduga
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
1. Atribut organisasi di ikuti dengan BPH pusat IKB-PMPT Se-Jawa dan Bali
2. Atribut organisasi ini, akan dilaporkan dalam konggres IKB-PMPT se-jawa Timur berikutnya.
Pasal 15
Organisasi ini selain mempunyai lambang, juga mempunyai lagu, stempel, kop surat dan disesuaikan dengan BPH pusat IKB-PMPT se-jawa dan bali hanya ditambahkan kordinator wilayah se-jawa timur 
BABV III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Perubahan anggaran dasar dilakukan oleh konggres 
2. Rancangan perubahan anggaran dasar yang baru,disampaikan anggota selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum konggres anggota 
3. Rancangan perubahan anggaran dasar diusulkan dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota keputusan perubahan anggaran dasar sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN  RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Perubahan anggaran rumah tangga dilakukan oleh konggres anggota 
2. Rancangan perubahan anggaran rumah tangga yang baru,disampaikan selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum konggres anggota
3. Rancangan perubahan annggaran rumah tangga diusulkan dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota 
4. Keputusan perubahan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PERUBAHAN FORUM
Pasal 18
1. Perubahan naman organisasi oleh anggota konggres umum se-jawa dan bali
        2. Pembubaran organisasi diusulkan dan dihadiri dan setujui oleh 2/3 dari jumlah anggota 
3. Keputusan perubahan organisasi sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 19
Semua inventaris milik organisasi setelah masa kepengurusan berakhir harus diserahkan kepada kepengurusan yang hadir.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Apabila organisasi dalam keadaan luar biasa badan pengurus dapat mengambil kebijakan, hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diajukkan dalam rapat atau konggres untuk di tambahkan sesuai dengan perkembangannya.
 






Minggu, 12 Februari 2017


POTO TENTANG KEGIATAN NATAL DAN SEMINAR IKB-PMPT SE-JAWA DAN BALI DI SURABAYA JAWA TIMUR 2015/2016




POTONG DAGIN
Melalui apapun cara pengucapannya, tetap saja yang perlu diperhatikan adalah kata – kata ucapan selamat natal dan tahun baru itu sendiri. Semakin bagus ucapan selamat natal yang kita ucapkan, maka akan semakin terkesima orang tersebut. Oleh karenanya, berikut ini telah kami rangkumkan informasi mengenai kata – kata ucapan selamat natal dan tahun baru.

Selamat pesta Natal dan Tahun Baru semoga sukses selalu. Semoga Terang Natal akan tinggal di Hati kita dan menjadi terang bagi keluarga. Serta sesama. Selamat Natal dan Tahun Baru.

Hari ini kesempatan sangat bagus untuk berdoa, untuk peduli, untuk cinta, untuk senyum dan mengatakan selamat natal JBu……….

SelaMet Natal. Moga2 kebangkitanNya semakin menumbuhkan iman dalam diri kita semua.

I may not C U rite now,
But Messages show that I remember U.
Merry Christmas to all of you.

Days are so fast!
So i wanna be the 1st 2 say “MERRY CHRISTMAS”.
Do u know what Christmas is?
It’s : Christ Has Risen In Spite The Most Adverse Sacrifices, have a great Christmas.

SeLaMat Hari NaTaL 25 DeseMbeR 2015 & TahuN BarU 01 Januari 2016 SeMoga NaTaL YanG KiTa RayaKaN TaKKaN PerNaH KeHiLaNgaN MaKnA SeMoga DaLaM KeSibUkaN, KiTa MasiH InGaT BerDoa PaDa_NYA. DaN SeMoGa MasiH BanYaK WaKtu KitA uNtuK MenYenTuH HaTi SeSaMa KitA DenGaN KaSiH,,,








Mari kita menjadi pembawa cinta kasih, damai dan terang bagi dunia. Selamat Natal, semoga kehidupan kita dan keluarga selalu dipenuhi dengan cinta dan damai.

Bahagia di hati, saat dengar lonceng berdentang tanda hari Natal telah tiba. Gloria in exelcis Deo! Damai di bumi, damai di hati. Merry Merry Christmas.

Hari ini tanggal 24 desember esok adalah tanggal 25 desember waktu terasa sangat cepat dan saya ingin mengatakan Selamat Natal dan Tahun Baru untuk kamu..

Ucapan selamat tahun baru 2015
Dan kali ini saya akan sajikan lagi beberapa kata atau ucapan selamat tahun baru 2015, yang saya rangkum dari beberapa sumber pilihan, dan mungkin di antara saudara memerlukannya, ya udah boleh deh pilih-pilih disini, nah berikut pemaparannya:

Dengan tulus kami sekeluarga ucapkan selamat tahun baru 2015
Sukses selalu menyertaimu
Dan sampai jump di tahun 2015

Selamat tahun baru 2015
Semoga selalu dapat temen baru
Rejeki baru
Tapi bukan istri dan pacar baru!

Keluar dari mobil setelah di parkir
Melihat gadis cantik sekali
Hepi new year
Oh kekasih hati!

Matahari menyelinap dibalik bukit,
sembunyikan kenangan hidup,
menyimpan lembaran usang, menyambut hari-hari muda,
sebentar lagi ‘kan menjelang.
Selamat datang sms tahun baru 2015,
harapan baru dan perubahan.

Masa lalu adalah sejarah,
hari ini adalah goresan,
hari esok adalah harapan.
Selamat datang sms tahun baru 2015.
Seiring dengan perginya kenangan, menyambut harapan.
Selamat tinggal kenangan, selamat datang harapan.

Malam ini ‘kan berlalu,
minggu ini ‘kan beranjak,
bulan ini akan pergi,
tahun ini ‘kan meninggalkan.
Sejarah kehidupan, catatan suka dan duka,
menyongsong tahun baru.
Selamat tahun baru 2015.
Semoga selalu jaya dan sejahtera.

Jalan-jalan naik pedati
Menikmati pemandangan nan indah
Tidak terasa tahun kan berganti
Semoga saja tahun nan indah
Sukses selalu di tahun 2015 nanti!

Makan tomat bareng kangguru
Ada Ikan beku di peti es
SELAMAT TAHUN BARU!
Semoga selalu sukses

Minum kopi di cangkir
Cangkirnya berwarna putih
HEPI New YEaR
wahai kekasih hati

Waktu terus berlalu, lembaran demi lembaran telah dilalui.
Coretan demi coretan telah memenuhi,
kadang tak berarti,
kadang tanpa makna,
atau hanya sedikit makna.
Semoga di tahun ini setiap lembaran memiliki makna,
setiap lembaran bermanfaat.
Selamat tahun baru 2015
Semoga lebih sukses.

hari berganti
bulan berganti
tahun pun berganti
tahun baru harapan baru
tetap semangat
masa lalu adalah kenangan
hari ini adalah goresan
hari esok adalah harapan
selamat tahun baru 2015
selamat tinggal kenangan
selamat datang harapan













































Tidak ada komentar:





motivasi

Di dalam hati dan juga langkah kakiku tercipta sebuah impian untuk mewujudkan harapan dari orang yang menanti diriku. Mungkin saya s...