Selasa, 16 Mei 2017

POLITIK DAN ADMINISTRASI Agraria


PENGERTIAN POLITIK

Adalah  proses pembentukan  dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat  yang antara lain berwujudproses pembuatan  keputusan, khususnya dalam Negara.

Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik, selain itu :

  1. Politik adalah usaha  yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

  2. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan  dan Negara.

  3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

PENGERTIAN HUKUM AGRARIA.

Ada beberapa pengertian Hukum Agraria  yang keseluruhannya dipergunakan atau bahkan dilaksanakan sebagai pedoman untuk  Hukum Agraria antara lain :

a.Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur Agraria.  Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1960, (Undang-Undang Pokok Agraria) yang dimaksud dengan Agraria adalah bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa.   Seluruh bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang termasuk kedalam wilayah Indonesia adalah karunia Tuhan yang maha Esa dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia.

b. Hukum Agraria ialah bagian dari bidang hukum Perdata yang mengatur perihal penguasaan atas sumber-sumber alam yang melekat dan terkandung dalam tanah, yang bertaian dengan sistem hukum yang melahirkan politik hukum tanah dan agraria yang menentukan pengelolaan tanah dan sumber-sumber alam yang ada di dalamnya.

RUANG LINGKUP.

Ruang Lingkup Politik dan Administrasi Agraria meliputi , Hukum  Politik, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,  Hukum Agraria,  Hukum Perdata, Hukum Perdata Barat, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Lingkungan Hidup, Hukum Kehutanan, Hukum Antar Golongan, Hukum Ekonomi.

TUJUAN  POLITIK DAN ADMINISTRASI AGRARIA.

Untuk  mengetahui terhadap perubahan –  perubahan  perkembangan  Hukum Agraria, sejak jaman Kolonial sampai dengan  jaman Reformasi

Selain itu pengertian hukum Agraria ada juga pengertian Hukum Tanah  yang berobyek  pada penguasaan atas tanah

Hukum Tanah :

Adalah bagian dari hukum Perdata yang lebih luas  lagi  dan meliputi Hukum Agraria didalamnya yang mengatur perihal penguasaan tanah dalam arti luas, yang bertalian dengan semua tanah yang ada seutuhnya dan hubungan hukumnya yang kongkret  dengan  manusia , menurut lembaga / pranata / peraturan  hukum yang berlaku .

PERBEDAAN   HUKUM  TANAH  DAN  HUKUM AGRARIA

1. Hukum Agraria

  • Obyeknya ialah penguasaan atas sumber-sumber alam yang ada pada tanah.
  • Penekanannya  ialah pada sistem-sistem / stelsel-stelsel serta prinsip-prinsip hukum yang semuanya melahirkan garis-garis perpolitikan atas tanah dan pengaturan penguasaannya oleh manusia.

2. Hukum Tanah

  • Obyeknya ialah penguasaan atas tanah, dengan segala sesuatu yang ada padanya.
  • Penekanannya ialah pada peraturan-peraturan hukum sebagai lembaga-lembaga / pranata hukum yang ada, yang semuanya mengatur tentang tanah dan hubungan hukumnya dengan manusia menurut status hukumnya masing-masing.

Selain itu  menurut  Undang-Undang Pokok Agraria  1960  bahwa pengertian bumi  (berupah tanah)  bukan hanya meliputi permukaan bumi itu saja, tetapi juga termasuk tubuh bumi dan kekayaan yang berada dibawah air, yang dimaksud dengan air adalah air laut (lautan) maupun perairan pedalaman  dan lautan tersebut hanyalah terbatas pada laut yang termasuk wilayah Negara  Republik Indonesia (ayat 5 ), ruang angkasa adalah ruang angkasa diatas bumi dan lautan yang termasuk wilayah Republik Indonesia  (ayat 6 )

Seluruh Bumi, Air, Ruang Angkasa, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara , oleh karenanya Negara berwenang untuk  :


1)    Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan  terhadapnya.

2)   Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang  dengan bumi, air dan ruang angkasa.

3)   Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai  bumi, air,dan ruang angkasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

motivasi

Di dalam hati dan juga langkah kakiku tercipta sebuah impian untuk mewujudkan harapan dari orang yang menanti diriku. Mungkin saya s...