POLITIK DAN ADMINISTRASI Agraria
PENGERTIAN POLITIK
Adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujudproses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik, selain itu :
Politik adalah usaha yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA.
Ada beberapa pengertian Hukum Agraria yang keseluruhannya dipergunakan atau bahkan dilaksanakan sebagai pedoman untuk Hukum Agraria antara lain :
a.Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur Agraria. Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1960, (Undang-Undang Pokok Agraria) yang dimaksud dengan Agraria adalah bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa. Seluruh bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang termasuk kedalam wilayah Indonesia adalah karunia Tuhan yang maha Esa dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia.
b. Hukum Agraria ialah bagian dari bidang hukum Perdata yang mengatur perihal penguasaan atas sumber-sumber alam yang melekat dan terkandung dalam tanah, yang bertaian dengan sistem hukum yang melahirkan politik hukum tanah dan agraria yang menentukan pengelolaan tanah dan sumber-sumber alam yang ada di dalamnya.
RUANG LINGKUP.
Ruang Lingkup Politik dan Administrasi Agraria meliputi , Hukum Politik, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, Hukum Perdata, Hukum Perdata Barat, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Lingkungan Hidup, Hukum Kehutanan, Hukum Antar Golongan, Hukum Ekonomi.
TUJUAN POLITIK DAN ADMINISTRASI AGRARIA.
Untuk mengetahui terhadap perubahan – perubahan perkembangan Hukum Agraria, sejak jaman Kolonial sampai dengan jaman Reformasi
Selain itu pengertian hukum Agraria ada juga pengertian Hukum Tanah yang berobyek pada penguasaan atas tanah
Hukum Tanah :
Adalah bagian dari hukum Perdata yang lebih luas lagi dan meliputi Hukum Agraria didalamnya yang mengatur perihal penguasaan tanah dalam arti luas, yang bertalian dengan semua tanah yang ada seutuhnya dan hubungan hukumnya yang kongkret dengan manusia , menurut lembaga / pranata / peraturan hukum yang berlaku .
PERBEDAAN HUKUM TANAH DAN HUKUM AGRARIA
1. Hukum Agraria
- Obyeknya ialah penguasaan atas sumber-sumber alam yang ada pada tanah.
- Penekanannya ialah pada sistem-sistem / stelsel-stelsel serta prinsip-prinsip hukum yang semuanya melahirkan garis-garis perpolitikan atas tanah dan pengaturan penguasaannya oleh manusia.
2. Hukum Tanah
- Obyeknya ialah penguasaan atas tanah, dengan segala sesuatu yang ada padanya.
- Penekanannya ialah pada peraturan-peraturan hukum sebagai lembaga-lembaga / pranata hukum yang ada, yang semuanya mengatur tentang tanah dan hubungan hukumnya dengan manusia menurut status hukumnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar